Karya Gemilang

Komitmen Pemerintah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat melalui TTG telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna yang memberi amanat kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan. Untuk efisiensi, efektivitas dan sinergitas pembinaan, maka di tingkat kecamatan dibentuk lembaga kemasyarakatan yang disebut Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) yang bertugas memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi dan dan orientasi TTG kepada masyarakat.

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Posyantek, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Kementerian Dalam Negeri menyusun Panduan Pengelolaan Posyantek, guna peningkatan kinerja pengurus Posyantek, demi terwujudnya Posyantek mandiri, berkelanjutan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Posyantek, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Kementerian Dalam Negeri menyusun Panduan Pengelolaan Posyantek, guna peningkatan kinerja pengurus Posyantek, demi terwujudnya Posyantek mandiri, berkelanjutan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Istilah-istilah yang perlu dipahami dalam pedoman umum ini adalah sebagai berikut:
  1. Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan hidup;
  2. Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga kemasyarakatan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG;
  3. Warung Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Wartek adalah lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG.
  4. Sumber TTG adalah pencipta, produsen dan atau lainnya baik secara perorangan atau lembaga yang menghasilkan dan atau memiliki paling sedikit satu jenis TTG yang diperlukan masyarakat pengguna TTG.
  5. Pemetaan kebutuhan adalah pengumpulan data dan informasi jenis TTG, jenis usaha, sosial budaya dan potensi sumber daya lokal.

Posyantek Karya Gemilang PamotanPos Pelayanan Teknologi Tepat Guna “Karya Gemilang” Kecamatan Pamotan, terbentuk pada 26 Mei 2010, berdasarkan SK Bupati Rembang Nomor: 476/414/2010. Pada awalnya, Posyantek Karya Gemilang memiliki formasi kepengurusan sebagai berikut: Abdul Khaliq, S.Pd., (Pelaku Usaha) sebagai Ketua; Alfiyah Nur Wakhidah (Karang Taruna) sebagai Sekretaris; Sri Fahrudin, SE., (unsur UPK PNPM) sebagai Bendahara; Agus Riyanto Langgeng (Pelaku Usaha) sebagai Seksi Kemitraan; Kastari, SH., sebagai Seksi Pelayanan TTG dan Usaha; serta H. Ruslan Abdul Ghani, SP., seksi Pengembangan TTG.

Pada akhir 2010, Posyantek “Karya Gemilang” Pamotan merupkan salah satu dari 3 (tiga) Posyantek Percontohan di Jawa Tengah (selain Posyantek Tembalang Kodya Semarang dan Posyantek Bayat Kab. Klaten), yang telah melakukan kegiatan Sosialisasi Peran Posyantek kepada masyarakat, melalui beberapa kegitan, seperti Pelatihan Budidaya Jamur Tiram bagi masyarakat, serta pengembangan usaha, yaitu persewaan Hand Traktor (2 unit), dan persewaan mesin diesel bagi kalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Pamotan.


Pada 2011 saat ini, Posyantek “Karya Gemilang” Kecamatan Pamotan telah berganti kepengurusan, sebagai berikut: Agus Riyanto Langgeng (Ketua), D. Fajar Eko Prasetyo (Sekretaris), Sri Fahrudin (Bendahara), Masduki (Seksi Pelayanan TTG dan Usaha), Alik Ismanto (Seksi Kemitraan), Sukarman, S. Pd., (Seksi Pengembangan TTG).


Visi:
Melalui Pemasyarakatan Tekhnologi Tepat Guna (TTG) Kita Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal.

Misi:
  • Pelestarian dan pengembangan kelembagaan dan hasil–hasil kegiatan yang telah dilakukan POSYANTEK.
  • Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah desa serta kecamatan dalam menfasilitasi sistim TTG.
  • Meningkatkan keterpaduan antar program/kegiatan TTG di daerah.
  • Mengakomodasikan usulan kegiatan TTG dari masyarakat ke dalam perencanaan pembagunan daerah.
  • Mensosialisasikan TTG ke masyarakat di kecamatan.
  • Mensinkronisasikan antara sumber TTG dengan pengguna TTG dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan Tekhnologi Tepat Guna.

 
Copyright © 2011. Posyantek Pamotan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template