Camat Pamotan melakukan Pembinaan Posyantek |
Tanggung Jawab Pembinaan
Pembinaan Posyantek dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
Pembinaan Posyantek dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
Pusat
Pembinaan Posyantek secara nasional menjadi tanggungjawab Menteri Dalam Negeri, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan mengadakan koordinasi dengan institusi terkait.
Pembinaan Posyantek secara nasional menjadi tanggungjawab Menteri Dalam Negeri, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan mengadakan koordinasi dengan institusi terkait.
Provinsi
Pembinaan skala provinsi menjadi tanggungjawab Gubernur, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi.
Pembinaan skala provinsi menjadi tanggungjawab Gubernur, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi.
Kabupaten/Kota
Pembinaan skala kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Pembangunan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota.
Pembinaan skala kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Pembangunan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota.
Kecamatan
Pembinaan di kecamatan menjadi tanggungjawab Camat sesuai dengan pelimpahan yang diberikan oleh Bupati/ Walikota. Pelaksanaan pembinaan dilakukan oleh Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat dan Desa Kecamatan atau sebutan lain.
Pembinaan di kecamatan menjadi tanggungjawab Camat sesuai dengan pelimpahan yang diberikan oleh Bupati/ Walikota. Pelaksanaan pembinaan dilakukan oleh Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat dan Desa Kecamatan atau sebutan lain.
Posting Komentar